a. UU No. 19 Tentang Hak Cipta
Menurut Pasal Menjelaskan bahwa :
Pasal 1
1. Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan
3. Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
4. Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta
5. Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya
6. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal
7. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
Jadi Menurut Pendapat
saya
bahwa Hak cipta dan hak
paten itu berbeda.
di dalam konsepsi hak kekayaan intelektual ada pembagian hak kekayaan
intelektual itu sendiri. Hak kekayaan intelektual dibedakan menjadi dua, yakni;
HAK CIPTA dan hak milik perindustrian. Khusus, hak milik perindustrian ini
dibagi lagi menjadi beberapa, di antaranya; PATEN, merek, desain industri, dan
rahasia dagang.
Pembagian hak kekayaan intelektual tersebut dilakukan salah satu alasannya
karena bagian-bagian hak kekayaan intelektual ini memiliki objek perlindungan
yang berbeda-beda. HAK CIPTA memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di
bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan,
Sedangkan HAK PATEN memberikan perlindungan atas invensi di bidang teknologi,
merek memberikan perlindungan atas logo/simbol dagang, desain industri
memberikan perlindungan atas kreasi berupa bentuk, konfigurasi, dan komposisi
yang dapat berupa dua dimensi atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetika
dan untuk menghasilkan suatu produk, komoditi industri dan kerajinan tangan, sedangkan
rahasia dagang memberikan perlindungan atas informasi bisnis atau teknologi
yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.
b. UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. Selanjutnya,
Telekomunikasi juga diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan
kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
menurut saya
berdasarkan UU tersebut tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan
dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi
sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari
keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan
kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.
selain itu dengan telekomunikasi juga dapat mencerdaskan masyarakat bangsa
Indonesia dan sebagai alat pemersatu bangsa.
c. UU Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pada
tanggal 25 Maret 2008 pemerintah mengeluarkan produk hukum yaitu Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE.
Menurut pendapat saya meskipun UU ITE belum lama dibuat, namun respon dari
pemerintah untuk menjerat orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan
internet hingga merugikan bangsa dan negara. Undang-undang ini ternyata telah
memberikan dampak sosial kepada masyarakat, undang-undang ini merupakan
undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan
peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di
Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga
kerja dan meningkatkan penghasilan penduduk.
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi
negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni
Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh
mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen
dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai
pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU
ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa
undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan
pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas
bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan
pendapat.